Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel
Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah air yang berasal dari sisa kegiatan pengolahan bijih nikel yang berwujud cair. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006, baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan bijih nikel adalah sebagai berikut. Kadar maksimum pH : 6-9